v KONSEP KOPERASI
Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi
dibedakan atas tiga konsep :
1. Konsep Koperasi Barat
2. Konsep Koperasi Sosialis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
v Aliran
Koperasi
A. Aliran
Yardstick
B. Aliran Sosialis
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Sejarah Koperasi
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS).
· 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen.
· 1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman S .
·
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
· 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and
Saving Bank for Native Civil Servants”
· 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
· 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
· 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
· 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
· Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
v PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi menurut
pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”,
yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja
sama). Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
1. Definisi ILO
Dalam
definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (association of person).
· Penggabungan
orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
· Koperasi
yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled
business organization).
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share
of the risk and benefits of the undertaking).
2. Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984)
mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
4. Definisi
Munkner
Koperasi adalah sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusan niaga” secara kumpulan yang bertujuan
ekonomi bukan sosial.
5. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
v Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
v Prinsip-prinsip
Koperasi
Adalah ketentuan-ketentuan pokok yang
berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi (rules
of the game).
1. Prinsip Munker
2. Prinsip Rochdale
3. Prinsip Raiffeisen
4. Prinsip Schulze
5. Prinsip ICA (International
Cooperative Alliance)
6. Prinsip-prinsip Koperasi
Indonesia
v ORGANISASI
MANAJEMEN
Bentuk Organisasi
Menurut James A.F. Stoner definisi
organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengorganisasian
(organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal
yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.
1. Menurut
Hanel
Organisasi koperasi diartikan sebagai
suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan.
2. Menurut
Ropke
Ciri-ciri organisasi men urut Ropke
adalah sabagai berikut :
· Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai kepentingan
/tujuan yang sama, yang disebut kelompok koperasi.
· Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
sosial ekonomi mereka, yang disebut swadaya kelompok koperasi.
· Anggota
yang bergabung memanfaatkan koperasi secara bersamaan, yang disebut perusahaan
koperasi
· Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggotanya.
3. Di
Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia
terdiri dari :
· Rapat
anggota
· Pengurus
· Pengawas
· Pengelola
v Hirarki Tanggung
Jawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai
berikut :
1. Pengurus
2. Pengelola
3. Pengawas
v Pola Manajemen
Pola umum manajemen koperasi bergaya
manajemen partisipatif, yang menggambarkan adanya interaksi antarunsur
manajemen koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar