Senin, 28 November 2016

v  KONSEP KOPERASI
  Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas tiga      konsep :
        1.     Konsep Koperasi Barat
        2.     Konsep Koperasi Sosialis
        3.     Konsep Koperasi Negara Berkembang

v  Aliran Koperasi 
    A.     Aliran Yardstick
         B.     Aliran Sosialis
         C.     Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

   Sejarah Koperasi
         1.     Sejarah Lahirnya Koperasi
·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale   Society (CWS).
·         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman S .
·          1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
          Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

v  PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
          Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
                1.     Definisi ILO
     Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai     berikut :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of person).
·         Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
·         Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

2.     Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.     Definisi Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
4.     Definisi Munkner              
Koperasi adalah sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusan niaga” secara kumpulan yang bertujuan ekonomi bukan sosial.
5.     Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
v  Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
v  Prinsip-prinsip Koperasi
Adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi (rules of the game).
1.     Prinsip Munker
2.     Prinsip Rochdale
3.     Prinsip Raiffeisen
4.     Prinsip Schulze
5.     Prinsip ICA (International Cooperative Alliance) 
6.     Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia




v  ORGANISASI MANAJEMEN
 Bentuk Organisasi
Menurut James A.F. Stoner definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengorganisasian (organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.
1.      Menurut Hanel
Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
2.      Menurut Ropke
Ciri-ciri organisasi men urut Ropke adalah sabagai berikut :
·         Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai kepentingan /tujuan yang sama, yang disebut kelompok koperasi.
·         Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka, yang disebut swadaya kelompok koperasi.
·         Anggota yang bergabung memanfaatkan koperasi secara bersamaan, yang disebut perusahaan koperasi
·         Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggotanya.

3.     Di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia terdiri dari :
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
·         Pengelola

v  Hirarki Tanggung Jawab
          Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai   berikut :
                 1.        Pengurus 
                 2.        Pengelola
                 3.        Pengawas

v  Pola Manajemen

Pola umum manajemen koperasi bergaya manajemen partisipatif, yang menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar