Kamis, 13 April 2017

TUGAS 2_ETIKA BISNIS


              Perlindungan Hukum Bagi konsumen Belanja online

Pasal 4 UU PK menyebutkan bahwa hak konsumen adalah :

a.  hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.  hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.  hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.  hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.   hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.   hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.



saat saya berbelanja melalui online ataupun aplikasi berbasis elektronik saya merasa puas akan pelayanan yang  diberikan  penjual kepada saya, ada pun pelayanan yang diberikan :

1.     Respon yang sangat baik ,cepat tidak menunggu terlalu lama pembeli dan memberikan informasi secara detail mengenai barang yang akan saya beli sehingga saya tidak perlu lagi khawatir barang tersebut kekecilan dan kebesaran.
2.     Saya pun bebas memilih barang tersebut sesuai dengan keinginan saya seperti memilih warna,model,tipe  dan ukuran ,penjual pun memberikan harga yang sangat terjangkau kepada pembeli  dengan kualitas yang baik.
3.     Penjualpun mengirimkan gambar sesuai gambarnya (real pict) sehingga saya tidak melakukan complain saat barang sudah ditangan saya dikarena kan  gambar  yang dikirim sudah sesuai yang dipesan .
Referensi :

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50bf69280b1ee/perlindungan-konsumen-dala-e-commerce


Tidak ada komentar:

Posting Komentar