TUGAS 2_ETIKA BISNIS
Perlindungan
Hukum Bagi konsumen Belanja online
Pasal 4 UU PK menyebutkan bahwa hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundangundangan lainnya.
saat
saya berbelanja melalui online ataupun aplikasi berbasis elektronik saya merasa
puas akan pelayanan yang diberikan penjual kepada saya, ada pun pelayanan yang
diberikan :
1.
Respon
yang sangat baik ,cepat tidak menunggu terlalu lama pembeli dan memberikan
informasi secara detail mengenai barang yang akan saya beli sehingga saya tidak
perlu lagi khawatir barang tersebut kekecilan dan kebesaran.
2.
Saya
pun bebas memilih barang tersebut sesuai dengan keinginan saya seperti memilih
warna,model,tipe dan ukuran ,penjual pun
memberikan harga yang sangat terjangkau kepada pembeli dengan kualitas yang baik.
3.
Penjualpun
mengirimkan gambar sesuai gambarnya (real pict) sehingga saya tidak melakukan complain
saat barang sudah ditangan saya dikarena kan
gambar yang dikirim sudah sesuai
yang dipesan .
Referensi :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50bf69280b1ee/perlindungan-konsumen-dala-e-commerce
Tidak ada komentar:
Posting Komentar